assalamualaikum sahabat bloggers
Kali ini rizqya akan bagikan sedikit pengetahuan tentang mahram.
pasti tak asing kan dengan istilah "mahram'?!
iyups...mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi. Gampangnya gitu deeeh, tapi emang begitu koq ta'rifnya.
Okey, daripada binggung tanya-tanya kesana kemari, baca aja yuk siapa aja mahram kita.
Mahram dari nasab jalur AYAH:
(A) Saya (laki-laki) :1) ibu, nenek, ibunya nenek, dst. 2) saudari (sebapak-seibu,sebapak,seibu). 3) keponakan perempuan (anak perempuan saudara/saudari) 4) anak perempuan,cucu,cicit,dst. 5) bibi (saudari ayah atau ibu)
(B) Saya (perempuan): 2) ayah,kakek, ayahnya kakek, dst. 2) saudara (sebapak-seibu,sebapak,seibu). 3) keponakan laki-laki (anak laki-laki saudara/saudari). 4) anak laki-laki,cucu,cicit,dst. 5) paman (saudara ayah atau ibu)
Naah... itu dia mahram-mahram kita dilihat dari segi nasab.
Setidaknya, dengan sedikit ini kita bisa menambah wawasan agama kita dan menjadi orang yang semakin paham dengan dienul Islam. Allahumma aamin.
Let's to learn Al Islam together guys.
sidoarjo, 25 Agustus 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar